Inilah Aturan Kendaraan yang Ingin Melewati Tol Purbaleunyi

Inilah Aturan Kendaraan yang Ingin Melewati Tol Purbaleunyi – Imbas jembatan Cisomang di tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) yang mengalami pergerseran, Kementrian Perhubungan membuat aturan unutk kendaraan yang ingin melewati jalan tersebu, khususnya yang membawa barang.

irektur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan kalau aturan ini terpaksa diberlakukan lantaran padatnya kendaraan menuju Bandung melalui Tol Purbaleunyi.

Berikut rincian pengaturan jalan tol Purbaleunyi seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 894 Tahun 2016.

Inilah Aturan Kendaraan yang Ingin Melewati Tol Purbaleunyi


Mobil barang lebih dari dua sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116) dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta.

Kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121), dan untuk mobil barang 2 (dua) sumbu serta mobil bus boleh melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121.

Khusus untuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan, seperti angkutan peti kemas atau kereta gandengan tujuan Bandung dilarang melewati jalur Sadang-Purwakarta-Padalarang dan dialihkan ke Ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan keluar di Gerbang Tol Sumberjaya menuju Jalan Nasional Sumedang - Bandung.

Dari arah Bandung, mobil barang dua sumbu atau lebih termasuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan serta mobil bus melewati Jalan Tol Purbaleunyi dan keluar di Gerbang Tol Cikamuning (KM 116) menuju Jalan Arteri Padalarang-Purwakarta kemudian dapat masuk kembali melalui Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Tol Purbaleunyi-Tol Cikampek Jakarta.

Pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari 2 (dua) sumbu kecuali angkutan BBM dan BBG mulai tanggal 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Januari 2017 pukul 24.00 WIB ‎pada ruas tol Cawang Jakarta-Cileunyi,‎ Cawang Jakarta-Brebes Timur ‎dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB tanggal 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.

Posting Komentar untuk "Inilah Aturan Kendaraan yang Ingin Melewati Tol Purbaleunyi"