Santunan Kecelakaan Naik Mudik Jadi Lebih Nyaman

Santunan Kecelakaan Naik Mudik Jadi Lebih Nyaman – Mudik di tahun 2017 ini sepertinya akan lebih nyaman ketimbang tahun lalu, selain ada jalan tol baru pemerintah juga menaikan santunan kecelakaan tanpa diikuti kenaikan iuran. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyai Indrawati.


"Sesudah melihat kondisi keuangan PT Jasa Raharja (Persero), pemerintah memutuskan bahwa dimungkinkan untuk meningkatkan tanggungan hingga 100 persen. Jadi dalam hal ini masyarakat akan mendapatkan tanggungan yang dua kali lipat meskipun tidak menaikkan jumlah iuran," kata Sri Mulyani.

Kapan berlakunya ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK 16/PMK. 010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, kenaikan santunan kecelakaan ini akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017.

Namun, Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja agar ketentuan tersebut bisa berlaku mulai periode mudik lebaran tahun ini seiring dengan peningkatan aktivitas perjalanan masyarakat.

Santunan Kecelakaan Naik Mudik Jadi Lebih Nyaman


Untuk lebih lengkapnya mengenai besaran santunan kecelakaan jasa Raharja yang terbaru, anda bisa lihat tabel di bawah ini.


Santunan Tahun Lalu Mulai Juli 2017
Kematian 25 juta 50 juta
Cacat Tetap Maks 25 Juta Maks 50 Juta
Pengobatan Maks 10 Juta Maks 20 Juta
Penguburan 2 Juta 4 Juta
Biaya P3K Maks 1 Juta
Biaya Ambulan Maks 500 ribu

Posting Komentar untuk "Santunan Kecelakaan Naik Mudik Jadi Lebih Nyaman"