Cara Lengkap Membuat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor

Cara Lengkap Membuat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor - Keberadaan teknologi yang berkembang pesat mewajibkan pemerintah untuk segera mengikuti alur demi mempermudah pengurusan administrasi. Tak terkecuali Kementrian Imigrasi yang meluncurkan M-Paspor guna mempercepat layanan pembuatan paspor, sebelumnya ada E-Paspor.

Berikut ini akan dishare cara menggunakan aplikasi m-Paspor agar tidak membingungkan pengguna.

 

Cara Lengkap Membuat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor

Cara Lengkap Membuat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor

 

Tahap pertama, unduh aplikasi M-Paspor di playstore. Kemudian membuat akun M-Paspor dengan cara:

1. Pilih “Daftar Akun” di halaman awal.

2. Isi data diri di kolom yang sudah disediakan

3. Buat kata sandi

4. Ceklist  “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan” lalu pilih “Daftar”.

5. Link verifikasi akan diberikan melalui email, jadi tunggu dan cek

6. Jika sudah melakukan verifikasi, masuk ke akun anda menggunakan email dan password yang sudah dibuat.

 

Tahap kedua, anda akan diberikan pertanyaan, “Apakah paspor dibuat untuk orang dewasa atau paspor untuk anak di bawah 17 tahun?”

Jika untuk orang dewasa, maka akan dilanjutkan dengan mengupload scan KTP guna memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara bagi anak di bawah 17 tahun, proses pembuatan paspor harus didampingi  wali, atau orangtua, serta harus mengunggah KTP wali untuk verifikasi NIK.

 

Tahap ketiga, mengisi kuesioner m-Paspor. Akan ada sejumlah pertanyaan dasar yang harus diisi, seperti kontak orangtua atau kerabat di Indonesia yang bisa dihubungi serta tujuan pembuatan paspor.

Jika belum mengetahui apa tujuan pembuatan paspormu, maka bisa pilih opsi "wisata".

 

Tahap keempat, unggah dokumen dan pilih jenis paspor. Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa scan dokumen asli, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Usai mengunggah berkas, silahkan pilih jenis paspor yang ingin dibuat, yaitu:

- Paspor biasa, biaya Rp.350.000

- Paspor elektronik (e-paspor), biaya Rp.650.000

- Paspor elektronik polikarbonat, biaya Rp.650.000

E-paspor lebih mahal dibanding paspor biasa karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pemiliknya, sehingga memudahkan dalam verifikasi data saat pengajuan visa.

 

Tahap kelima, anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan pemohon, berupa pekerjaan saat ini, status sipil, nomor telepon, dan data orang tua.

 

Tahap keenam, memilih lokasi pengambilan paspor dan jadwal wawancara. Sekarang, sudah ada 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani pembuatan e-paspor.

Tugas anda adalah memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta sebagai lokasi pengambilan paspor yang telah jadi.

Anda juga diharuskan memilih jadwal kedatangan terlebih dulu melalui M-Paspor. Ada dua sesi yang bisa dipilih, yakni pagi (pukul 08.00-11.30) dan siang (pukul 13.00-15.00).

Kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor/hari dengan operasionalnya di hari Senin-Jum’at.

 

Tahap ketujuh, setelah semua data masuk, anda akan menerima email konfirmasi pemohon paspor yang berisi kode permohonan dan 15 digit kode billing untuk pembayaran.

Saat proses pembayaran, pilih opsi Pajak/PNBP/Cukai/MPN G2 jika anda melakukannya via ATM, m-banking, atau internet banking, lalu masukkan 15 digit kode billing tersebut. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui setor tunai di bank maupun kantor pos.

Perlu diingat bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan maksimal 2 jam setelah kode billing terbit. Jika melewati tenggat waktu tersebut, maka anda harus mengajukan permohonan ulang dan mengisi data diri kembali sebagaimana tahap satu.

Bila pembayaran telah selesai, maka kolom pengajuan di M-Paspor akan berubah jadi hijau. Itu berarti anda harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih, sesuai jadwal yang ditentukan. Usahakan hadir beberapa menit sebelumnya dengan membawa berkas asli dokumen berupa Akta Kelahiran, KK, serta KTP.

Andai pemohon tidak hadir sesuai jadwal yang dipilih, maka hanya bisa mengajukan penggantian jadwal sekali saja. Mohon diperhatikan bahwa uang pembuatan paspor akan hangus jika pemohon tidak melakukan perubahan jadwal atau tidak datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara serta pengambilan foto dan sidik jari.

 

Demikian tahapan-tahapan untuk membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor dan semoga pembahasan ini bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Lengkap Membuat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor"