Cara Lengkap Membuat
Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor - Keberadaan teknologi yang berkembang
pesat mewajibkan pemerintah untuk segera mengikuti alur demi mempermudah
pengurusan administrasi. Tak terkecuali Kementrian Imigrasi yang meluncurkan M-Paspor
guna mempercepat layanan pembuatan paspor, sebelumnya ada E-Paspor.
Berikut ini akan dishare cara menggunakan aplikasi m-Paspor
agar tidak membingungkan pengguna.
Cara Lengkap Membuat Paspor
Menggunakan Aplikasi M-Paspor
Tahap pertama, unduh aplikasi M-Paspor di playstore.
Kemudian membuat akun M-Paspor dengan cara:
1. Pilih “Daftar Akun” di halaman awal.
2. Isi data diri di kolom yang sudah disediakan
3. Buat kata sandi
4. Ceklist “Saya
setuju dengan Syarat & Ketentuan” lalu pilih “Daftar”.
5. Link verifikasi akan diberikan melalui email, jadi tunggu
dan cek
6. Jika sudah melakukan verifikasi, masuk ke akun anda
menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
Tahap kedua, anda akan diberikan pertanyaan, “Apakah paspor
dibuat untuk orang dewasa atau paspor untuk anak di bawah 17 tahun?”
Jika untuk orang dewasa, maka akan dilanjutkan dengan
mengupload scan KTP guna memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara bagi anak di bawah 17 tahun, proses pembuatan
paspor harus didampingi wali, atau
orangtua, serta harus mengunggah KTP wali untuk verifikasi NIK.
Tahap ketiga, mengisi kuesioner m-Paspor. Akan ada sejumlah pertanyaan
dasar yang harus diisi, seperti kontak orangtua atau kerabat di Indonesia yang
bisa dihubungi serta tujuan pembuatan paspor.
Jika belum mengetahui apa tujuan pembuatan paspormu, maka
bisa pilih opsi "wisata".
Tahap keempat, unggah dokumen dan pilih jenis paspor. Anda
akan diminta untuk mengunggah beberapa scan dokumen asli, yaitu KTP, Kartu
Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Usai mengunggah berkas, silahkan pilih jenis paspor yang
ingin dibuat, yaitu:
- Paspor biasa, biaya Rp.350.000
- Paspor elektronik (e-paspor), biaya Rp.650.000
- Paspor elektronik polikarbonat, biaya Rp.650.000
E-paspor lebih mahal dibanding paspor biasa karena
dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pemiliknya, sehingga memudahkan
dalam verifikasi data saat pengajuan visa.
Tahap kelima, anda akan diminta untuk melengkapi data
tambahan pemohon, berupa pekerjaan saat ini, status sipil, nomor telepon, dan
data orang tua.
Tahap keenam, memilih lokasi pengambilan paspor dan jadwal
wawancara. Sekarang, sudah ada 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang
melayani pembuatan e-paspor.
Tugas anda adalah memilih kantor imigrasi terdekat untuk
melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta sebagai lokasi
pengambilan paspor yang telah jadi.
Anda juga diharuskan memilih jadwal kedatangan terlebih dulu
melalui M-Paspor. Ada dua sesi yang bisa dipilih, yakni pagi (pukul
08.00-11.30) dan siang (pukul 13.00-15.00).
Kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor/hari
dengan operasionalnya di hari Senin-Jum’at.
Tahap ketujuh, setelah semua data masuk, anda akan menerima
email konfirmasi pemohon paspor yang berisi kode permohonan dan 15 digit kode
billing untuk pembayaran.
Saat proses pembayaran, pilih opsi Pajak/PNBP/Cukai/MPN G2
jika anda melakukannya via ATM, m-banking, atau internet banking, lalu masukkan
15 digit kode billing tersebut. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui setor
tunai di bank maupun kantor pos.
Perlu diingat bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan maksimal
2 jam setelah kode billing terbit. Jika melewati tenggat waktu tersebut, maka
anda harus mengajukan permohonan ulang dan mengisi data diri kembali
sebagaimana tahap satu.
Bila pembayaran telah selesai, maka kolom pengajuan di
M-Paspor akan berubah jadi hijau. Itu berarti anda harus datang ke kantor
imigrasi yang telah dipilih, sesuai jadwal yang ditentukan. Usahakan hadir
beberapa menit sebelumnya dengan membawa berkas asli dokumen berupa Akta
Kelahiran, KK, serta KTP.
Andai pemohon tidak hadir sesuai jadwal yang dipilih, maka
hanya bisa mengajukan penggantian jadwal sekali saja. Mohon diperhatikan bahwa
uang pembuatan paspor akan hangus jika pemohon tidak melakukan perubahan jadwal
atau tidak datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara serta
pengambilan foto dan sidik jari.
Demikian tahapan-tahapan untuk membuat paspor melalui
aplikasi M-Paspor dan semoga pembahasan ini bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Cara Lengkap Membuat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor"