Inilah Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik

Inilah Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik - Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku dalam perjalanan ke luar negeri.

Paspor ada 2 jenis yakni paspor biasa atau konvensional  dan elektronik. Namun tahukah anda letak perbedaannya? Berikut kami rangkum ulasannya:

Inilah Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik


Secara fisik

Perbedaan paspor biasa dan elektronik secara fisik hanya pada keberadaan chip. Paspor elektronik terdapat chip di bagian bawah pada halaman depannya.


Kelengkapan data

Paspor biasa memuat foto dan data diri. Sedangkan e-paspor lebih spesifik lagi dengan keberadaan rekam biometrik wajah dan sidik jari pada chip tersebut.


Waktu pengecekan

Waktu pemeriksaan e-paspor lebih cepat karena hanya memindai chip dengan suatu alat. Sedangkan paspor biasa diperiksa secara manual oleh petugas imigrasi.


Penyimpanan

Dari segi penyimpanan, pemilik e-paspor harus ekstra waspada dibanding pemilik paspor biasa karena keberadaan chip tersebut. Jika rusak, maka perlu penggantian dan tentunya memakan waktu dalam pengurusannya kembali.


Pengurusan visa

Beberapa negara mengistimewakan pemegang e-paspor dengan memberikan fasilitas bebas visa, contohnya Jepang. Selain itu, peluang lebih besar untuk mendapat persetujuan dalam mengajukan visa juga didapatkan karena memuat data pribadi yang lebih spesifik dan terpercaya.


Biaya

Untuk segi biaya, tentu pengajuan paspor biasa lebih hemat dari e-paspor. Selisih bisa mencapai setengahnya, buah dari keberadaan chip tersebut. Pembuatan paspor biasa dikenanakn biaya Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman dan Rp 300.000 untuk paspor 48 halaman.

Sedangkan untuk e-paspor, dikenakan biaya Rp 350.000 untuk 24 halaman dan Rp 600.000 untuk 48 halaman. tersebut belum termasuk dengan biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp 55.000.

Posting Komentar untuk "Inilah Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik"