Update Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Terbaru

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlakunya - Dokumen penting agar dapat masuk ke negara lain adalah paspor. Dokumen ini adalah bentuk identifikasi seseorang sebelum memasuki sebuah negara dimana masa aktif paspor kini menjadi 10 tahun.

Sesuai Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan jika masa berlaku paspor akan/habis berlaku, halaman penuh, paspor rusak, atau paspor hilang.

Sebagian negara bahkan mengharuskan seseorang untuk melakukan perpanjangan paspor dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa aktif paspor berakhir.

Berikut ini akan dishare syarat dan cara mengurus perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya.

 

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor

Syarat Perpanjang Paspor

Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan ketika Anda hendak mengurus perpanjangan paspor. Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya terbagi menjadi dua, yakni:

1. Paspor yang terbit setelah 2009

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Paspor lama

2. Paspor yang terbit sebelum 2009

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu keluarga (KK)

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor lama.

 

Syarat Perpanjang Paspor untuk Anak

Untuk anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki e-KTP, perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya dapat mempersiapkan dokumen berupa:

- KTP-el kedua orangtua

- KK

- Akta lahir anak

- Akta nikah kedua orangtua

- Paspor kedua orangtua

- Paspor lama anak.

Dokumen tersebut wajib berupa dokumen asli dan copy-an di kertas A4. Sedangkan KTP-el dan paspor kedua orang tua, masing-masing di-copy pada satu halaman kertas.

Selama proses perpanjangan paspor, kedua orangtua wajib mendampingi anak.

 

Cara Perpanjang Paspor

Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah siap, anda bisa langsung menuju kantor imigrasi yang terdekat.

Agar lebih mudah, sebelumnya anda bisa melakukan pendaftaran melalui M-Paspor atau melalaui website resmia imigrasi di http://www.imigrasi.go.id.

Biasanya paspor baru akan terbit sekitar 3 sampai 4 hari seteah pembayaran lunas.

Posting Komentar untuk "Update Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Terbaru"